BANGKA TENGAH, Berliannews.id -Selasa (23/06/2026) sekitar pukul 17.40 WIB, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bangka Tengah menerima uang titipan sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sebagai pengembalian kerugian keuangan negara pada perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penambangan timah tanpa izin di dalam kawasan hutan produksi tetap di Dusun Nadi Desa Lubuk Lingkuk Kecamatan Lubuk Besar dan kegiatan penambangan timah tanpa izin didalam kawasan Hutan Produksi Tetap dan kawasan Hutan Lindung di Dusun Sarang Ikan Desa Lubuk Besar Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah tahun 2025 atas nama terdakwa Herman alias Herman Fu.
Uang pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) diserahkan langsung dari Kuasa Hukum terdakwa Herman Alias Herman Fu kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangka Tengah selaku Jaksa Penuntut Umum dengan disaksikan oleh Kepala Subseksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi dan Kuasa Hukum terdakwa Herman Alias Herman Fu, Sdri. Fenti, S.H dan didampingi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Petrus Andri Parlindungan Napitupulu, S.H., M.H selanjutnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bangka Tengah menyerahkan uang pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada Bendahara Penerimaan Kejaksaan Negeri Bangka Tengah untuk selanjutnya dititipkan dan disimpan dalam Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Bangka Tengah yang mana nantinya uang pengembalian kerugian keuangan negara tersebut akan dipergunakan sebagai uang pengganti.
Kegiatan tersebut diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara pengembalian kerugian keuangan negara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Kuasa Hukum terdakwa Herman Alias Herman Fu dan saksi – saksi.
Kejaksaan Negeri Bangka Tengah terus menunjukan komitmen yang serius dan profesional serta penuh integritas dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi.