BANGKA TENGAH, Berliannews.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Sosialisasi dan Koordinasi Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bateng pada Selasa (23/06/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan mengunjungi secara langsung kantor partai politik tingkat kabupaten yang berada di wilayah Kabupaten Bangka Tengah. Langkah ini dilakukan guna memastikan partai politik memahami mekanisme pemutakhiran data dan dokumen kepartaian secara berkelanjutan melalui aplikasi Sipol.
Anggota Bawaslu Bateng, Hatika mengatakan bahwa pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan sosialisasi dan koordinasi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta menjamin keterbukaan informasi kepada partai politik.
“Bawaslu Bateng melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang dilaksanakan KPU sebagai bentuk pencegahan dan memastikan proses pemutakhiran data partai politik berjalan sesuai regulasi. Kami berharap seluruh partai politik dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbarui data dan dokumen kepartaian secara akurat dan tepat waktu melalui Sipol,” ujar Hatika.
Menurutnya, pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan merupakan bagian penting dalam menjaga validitas data kepartaian yang nantinya akan digunakan dalam tahapan penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Bateng, Muhammad Tamimi menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan juga bertujuan untuk memastikan tidak ada kendala yang dapat menghambat proses pemutakhiran data oleh partai politik.
“Kami mengingatkan kepada seluruh partai politik agar proaktif dalam memperbarui data dan dokumen yang diperlukan melalui Sipol. Data yang valid dan mutakhir akan mendukung tertib administrasi kepartaian serta meminimalkan potensi permasalahan pada tahapan berikutnya,” kata Tamimi.
Bawaslu Bateng berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan yang berkaitan dengan pemutakhiran data partai politik guna memastikan pelaksanaan berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.