Penulis : Izzayati Nurhasanah
Modal sosial desa sudah terbukti. Yang perlu dibangun sekarang adalah sistem yang sepadan.
Desa di Indonesia menyimpan paradoks yang semakin nyata: kuat dalam relasi sosial, namun masih lemah dalam tata kelola pemerintahan. Warga bergotong royong memperbaiki irigasi tanpa diperintah, saling menjaga di musim paceklik, dan membangun solidaritas yang sulit ditemukan di perkotaan. Namun di sisi lain, dana desa kerap dikelola tanpa transparansi yang memadai, BUMDes banyak yang belum berjalan optimal, dan rekrutmen aparatur desa masih lebih mengedepankan kedekatan daripada kompetensi. Paradoks ini bukan sekadar ironi — ia adalah tantangan yang, jika dijawab dengan tepat, bisa menjadi titik balik kemajuan desa Indonesia.
Ontologis: Desa adalah Dua Hal Sekaligus
Secara ontologis, desa adalah entitas ganda: komunitas sosial yang hidup sekaligus institusi pemerintahan yang harus berfungsi. Tradisi gotong royong adalah bukti nyata bahwa kekuatan pertama itu ada dan mengakar. Kepercayaan antarwarga, jaringan sosial yang rapat, dan norma kebersamaan — apa yang oleh James Coleman disebut sebagai modal sosial — telah lama menjadi tulang punggung kehidupan desa. Bahkan dalam sektor pertanian, modal sosial ini terbukti meningkatkan produktivitas, distribusi hasil, hingga inovasi lokal.
Namun sejak berlakunya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa juga dituntut hadir sebagai institusi yang akuntabel, transparan, dan mandiri. Di sinilah kontradiksi ontologis itu muncul: desa ada sebagai komunitas yang kuat, tetapi belum sepenuhnya ada sebagai institusi yang fungsional. Keduanya harus tumbuh bersama — bukan salah satunya mengorbankan yang lain.
“Desa bukan kekurangan semangat. Desa hanya perlu sistem yang sepadan dengan semangat yang sudah dimilikinya”.
Epistemologis: Kita Sudah Tahu Akar Masalahnya
Secara epistemologis, ilmu Administrasi membantu kita memahami mengapa kelemahan tata kelola desa ini terjadi. Robert Putnam telah lama mengingatkan bahwa modal sosial yang tinggi tidak otomatis menghasilkan pemerintahan yang efektif jika tidak diikuti oleh institusi yang kuat. Desa Indonesia mengalami apa yang bisa disebut sebagai institutional lag -ketertinggalan kapasitas kelembagaan dibanding kekuatan sosial yang dimiliki.
Akarnya dapat ditelusuri pada tiga hal: rekrutmen aparatur yang tidak berbasis kompetensi, minimnya pengawasan eksternal yang independen, dan budaya patronase politik yang menghambat profesionalisme administrasi.
Douglass North menegaskan bahwa kemajuan ekonomi sangat ditentukan oleh kualitas institusi — dan ketika institusi lemah, potensi besar sektor pertanian yang menyerap jutaan tenaga kerja desa pun tidak akan pernah dimaksimalkan. Kita sudah cukup memahami masalahnya.
Saatnya bergerak pada solusinya.
Aksiologis: Untuk Siapa Desa Dibangun?
Di sinilah dimensi aksiologis menjadi paling mendasar: untuk apa dan bagi siapa tata kelola desa dijalankan? James C. Scott mengingatkan bahwa masyarakat desa tidak hanya berorientasi pada keuntungan material, tetapi pada keberlangsungan komunitas dan solidaritas sosial. Nilai inilah — partisipasi, transparansi, dan keadilan — yang harus menjadi fondasi administrasi desa, bukan sekadar pemenuhan target anggaran.
Masyarakat bukan hanya objek pembangunan. Mereka adalah subjek aktif yang menentukan arah dan kualitasnya. Keaktifan dan uluran tangan masyarakat dalam setiap kegiatan pembangunan bukan sekadar pelengkap — ia adalah pemicu semangat menuju Desa Mandiri yang berkelanjutan. Pemerintah desa tidak bisa berdiri sendiri, dan tidak seharusnya berdiri sendiri.
✶ ✶ ✶
Solusinya bukan menambah anggaran semata. Yang lebih mendesak adalah membangun sinergi nyata: penguatan kapasitas aparatur desa melalui pelatihan berbasis kompetensi yang berkelanjutan; digitalisasi tata kelola agar setiap rupiah bisa dipantau warga secara terbuka; integrasi modal sosial sebagai mekanisme pengawasan partisipatif; serta reformasi rekrutmen aparatur berbasis merit untuk memutus rantai patronase politik.
Desa Indonesia tidak kekurangan kekuatan. Secara ontologis, ia kaya secara sosial. Secara epistemologis, kita sudah memahami akar kelemahannya. Secara aksiologis, tujuannya sudah jelas: kesejahteraan, keadilan, dan kemandirian. Yang dibutuhkan sekarang adalah keberanian dan komitmen bersama untuk mewujudkannya. Jika modal sosial yang kuat itu akhirnya bertemu dengan tata kelola yang profesional dan masyarakat yang aktif di dalamnya, desa tidak hanya akan bertahan — desa akan memimpin.