BANGKA TENGAH, Berliannews.id– Tim gabungan yang terdiri dari Polres Bangka Tengah, Polsek Koba, BPBD Kabupaten Bangka Tengah, Manggala Agni, PT BPL, PT SBA, PT Putra Bangka Mandiri (PBM), serta masyarakat berhasil memadamkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Desa Kurau, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kebakaran tersebut menghanguskan lahan seluas kurang lebih 0,75 hektare yang terdiri dari area perkebunan kelapa sawit milik warga dan lahan semak kosong. Berkat kesigapan personel di lapangan, api berhasil dipadamkan sepenuhnya pada pukul 16.30 WIB sehingga tidak meluas ke permukiman warga maupun objek vital di sekitar lokasi.
Berdasarkan keterangan saksi, Bakti alias Bujang (60), api pertama kali terlihat berasal dari kawasan hutan yang berbatasan langsung dengan perkebunan kelapa sawit milik warga.
Dugaan sementara, kebakaran dipicu oleh puntung rokok yang dibuang sembarangan atau sisa pembakaran yang ditinggalkan tanpa pengawasan.
Mendapatkan informasi adanya kebakaran, personel Polres Bangka Tengah dan Polsek Koba segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengamanan, membantu proses pemadaman, berkoordinasi dengan BPBD dan unsur terkait, serta memastikan api tidak merambat ke permukiman warga. Berkat sinergi seluruh tim gabungan, kobaran api berhasil disekat dan dipadamkan, termasuk mencegah api yang sempat mendekati sebuah rumah kosong milik perusahaan agar tidak ikut terbakar.
Melalui Kasi Humas Polres Bangka Tengah IPDA Dedi Sudrajat, Kapolres Bangka Tengah AKBP Samuel Simanjuntak mengapresiasi kerja sama seluruh personel gabungan yang telah bekerja cepat dalam menangani kebakaran tersebut.
“Kecepatan respons dan sinergitas seluruh personel Polres Bangka Tengah, Polsek Koba, BPBD, Manggala Agni, pihak perusahaan, serta masyarakat menjadi kunci sehingga api dapat segera dipadamkan dan tidak menimbulkan korban jiwa maupun kerugian yang lebih besar. Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, tidak membuang puntung rokok sembarangan, serta lebih peduli terhadap potensi kebakaran di musim kemarau,” ujar IPDA Dedi.
Saat ini, Polres Bangka Tengah masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab pasti kebakaran, sementara personel bersama instansi terkait terus melakukan pemantauan dan pendinginan di lokasi guna mengantisipasi munculnya titik api baru akibat bara yang masih tersisa.
Polres Bangka Tengah mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan titik api, kebakaran hutan dan lahan, maupun kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan dengan menghubungi Call Center Polri 110.
Layanan tersebut dapat diakses secara gratis selama 24 jam sebagai bentuk pelayanan cepat kepada masyarakat.