BANGKA TENGAH , Berliannews.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangka Tengah kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial R.A. (43) diamankan bersama puluhan paket diduga narkotika jenis sabu di kawasan hutan, Jalan Trans 1, Desa Kurau Timur, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/32/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BANGKA TENGAH/POLDA KEP. BABEL, setelah personel Sat Resnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan.
Kapolres Bangka Tengah AKBP Samuel Simanjuntak, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Bangka Tengah IPDA Dedi Sudrajat menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal saat personel Sat Resnarkoba mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di kawasan hutan Desa Kurau Timur.
“Dari hasil interogasi awal, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku masih menyimpan narkotika jenis sabu tidak jauh dari lokasi penangkapan. Personel kemudian melakukan penggeledahan di sekitar lokasi dan berhasil menemukan sebanyak 27 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bawah tumpukan dedaunan kering. Seluruh barang bukti tersebut diakui merupakan milik terduga pelaku,” jelas IPDA Dedi Sudrajat.
Selain 27 paket diduga sabu dengan berat bruto sekitar 5,0 gram, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa 20 potongan pipet plastik warna merah, tujuh potongan pipet plastik warna hijau, tiga bungkus plastik klip bening kosong, satu unit timbangan digital, satu dompet warna hitam, satu plastik warna hitam, satu batok kelapa, serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
IPDA Dedi Sudrajat menambahkan, saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Tengah guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya. Sinergi masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya mewujudkan Bangka Tengah yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait tindak pidana narkotika. Saat ini penyidik Sat Resnarkoba Polres Bangka Tengah masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, serta mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang terlibat.