BANGKA TENGAH, Berliannews.id -Kamis, tanggal 25 Juni 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, sekitar pukul 15.30 WIB, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bangka Tengah menerima uang titipan sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari Saksi Saiful melalui Kuasa Hukumnya, Sdr. Agus Pancawardana sebagai pengembalian kerugian keuangan negara pada perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penambangan timah tanpa izin di dalam kawasan hutan produksi tetap di Dusun Nadi Desa Lubuk Lingkuk Kecamatan Lubuk Besar dan kegiatan penambangan timah tanpa izin didalam kawasan Hutan Produksi Tetap dan kawasan Hutan Lindung di Dusun Sarang Ikan Desa Lubuk Besar Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah tahun 2025 yang berkaitan dengan perkara atas nama terdakwa Yulhaidir.
Uang pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) diserahkan langsung dari Kuasa Hukum Saksi Saiful kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangka Tengah selaku Jaksa Penuntut Umum dengan disaksikan oleh Eddowan, S.H., M.H. dan Muhammad Aulia Perdana, S.H. selaku Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bangka Tengah menyerahkan uang pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Bendahara Penerimaan Kejaksaan Negeri Bangka Tengah untuk selanjutnya dititipkan dan disimpan dalam Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Bangka Tengah yang mana nantinya uang pengembalian kerugian keuangan negara tersebut akan dipergunakan sebagai uang pengganti.
Kegiatan tersebut diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara pengembalian kerugian keuangan negara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Kuasa Hukum Saksi Saiful dan saksi – saksi.
Kejaksaan Negeri Bangka Tengah terus menunjukan komitmen yang serius dan profesional serta penuh integritas dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi. (Rilis)