PANGKALPINANG, Berliannews.id — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 Serentak Nasional pada Kamis (4/6/2026) di 1.621 titik lokasi di seluruh Indonesia.
Kegiatan nasional ini diawali dengan Kick Off Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 yang dipusatkan di Pakuwon Mall Bekasi dan Mega Mall Bekasi sebagai bentuk komitmen bersama dalam menyukseskan implementasi kebijakan Wajib Halal Oktober 2026.
Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kegiatan sosialisasi dipusatkan di Transmart Pangkalpinang dengan melibatkan berbagai pihak, antara lain MUI Bangka Belitung, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, LP3H, serta sejumlah Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), termasuk LPPOM Bangka Belitung yang turut berpartisipasi aktif mendukung pelaksanaan program tersebut.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya sertifikasi halal sekaligus mendorong kesiapan menghadapi pemberlakuan kebijakan Wajib Halal Oktober 2026.
Tidak hanya di lokasi utama, tim sosialisasi juga melakukan pembagian brosur edukasi mengenai Wajib Halal Oktober 2026 di 23 titik strategis di Kota Pangkalpinang dan enam kabupaten lainnya di Bangka Belitung.
Melalui kegiatan tersebut, masyarakat dan pelaku usaha memperoleh informasi yang lebih mudah dipahami terkait kewajiban sertifikasi halal, manfaatnya bagi usaha, serta tahapan yang perlu dipersiapkan sejak dini dalam proses pengurusan sertifikasi halal.
Direktur LPPOM Bangka Belitung, Muhammad Ihsan, S.TP., M.Si., menegaskan bahwa LPPOM Bangka Belitung siap mendukung penuh program BPJPH dalam menyukseskan implementasi Wajib Halal Oktober 2026.
“Kewajiban sertifikasi halal bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menjadi upaya meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing usaha. Oleh karena itu, seluruh pelaku usaha di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mulai dari usaha mikro, kecil, menengah hingga besar, diimbau untuk segera mengurus sertifikasi halal produknya,” ujar Ihsan, Kamis (5/6/2025).
Menurutnya, jumlah pelaku usaha di Bangka Belitung yang telah memiliki sertifikat halal reguler saat ini baru mencapai sekitar 4.300 usaha. Angka tersebut masih kurang dari 25 persen, khususnya untuk kelompok usaha mikro, kecil, menengah, dan besar dengan kategori risiko tinggi.
“Padahal sektor seperti warung makan, restoran, kafe, rumah potong unggas, rumah potong hewan, maupun produk kosmetik memiliki peran penting dalam memberikan jaminan produk halal kepada masyarakat,” katanya.
Ihsan menambahkan bahwa Program Wajib Halal Oktober 2026 merupakan langkah strategis dalam memperkuat ekosistem halal nasional yang semakin berkembang.
“Sebagai Lembaga Pemeriksa Halal, kami berkomitmen untuk terus mendukung program ini melalui edukasi, pendampingan, dan layanan pemeriksaan halal yang profesional bagi para pelaku usaha,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sertifikasi halal tidak hanya menjadi bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, tetapi juga memberikan nilai tambah yang mampu meningkatkan kepercayaan konsumen serta daya saing produk di pasar lokal, nasional, hingga global.
“Kami mengajak seluruh pelaku usaha, khususnya UMKM di Bangka Belitung, untuk tidak menunda proses sertifikasi halal. Masih ada waktu untuk mempersiapkan diri, dan semakin cepat proses dilakukan, semakin besar manfaat yang dapat dirasakan dalam pengembangan usaha,” ujarnya.
Melalui kegiatan Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 Serentak Nasional ini, diharapkan semakin banyak masyarakat dan pelaku usaha yang memahami pentingnya sertifikasi halal serta siap mendukung implementasi kebijakan tersebut. Kolaborasi antara BPJPH, MUI, LPPOM, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan ekosistem halal yang kuat, terpercaya, dan berdaya saing, baik di Bangka Belitung maupun di tingkat nasional dan global.