BANGKA TENGAH, Berliannews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Tengah berhasil mengamankan seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak yang diduga terjadi di salah satu fasilitas umum di wilayah Kecamatan Koba.
Tersangka berinisial S.S. (45), warga Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan, diamankan oleh Tim CASPER Satreskrim Polres Bangka Tengah pada Rabu (23/9/2026) setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/95/VIII/2026/SPKT/Polres Bangka Tengah/Polda Kep. Babel, tanggal 10 Agustus 2026.
Perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka, Tim CASPER Satreskrim Polres Bangka Tengah bergerak menuju wilayah Kecamatan Koba dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Bangka Tengah guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Bangka Tengah AKBP Samuel Simanjuntak, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPDA Dedi Sudrajat, menegaskan bahwa Polres Bangka Tengah berkomitmen menangani setiap perkara yang berkaitan dengan kekerasan seksual secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Perlindungan terhadap korban, khususnya anak, menjadi prioritas kami dalam setiap penanganan perkara. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi yang dapat mengarah pada korban, demi menjaga hak, keamanan, dan masa depan korban. Percayakan proses penegakan hukum kepada penyidik sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IPDA Dedi Sudrajat.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Bangka Tengah masih melanjutkan proses penyidikan dengan melengkapi alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.