BANGKA TENGAH, Berliannews.id – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bangka Tengah masih menunggu regulasi lanjutan dari Pemerintah Pusat.
Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Bangka Tengah, Padlillah, mengatakan hingga kini pihaknya belum bisa memastikan waktu pelaksanaan Pilkades serentak tersebut.
“Memang ada surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri yang menyebutkan bahwa pelaksanaan Pilkades serentak harus bersumber dari APBD,” ungkap Padlillah, Selasa (20/1/2026).
Ia menjelaskan, pada tahun 2026 terdapat sekitar 20 desa di Bangka Tengah yang masa jabatan kepala desanya berakhir pada Desember dan seharusnya melaksanakan Pilkades secara serentak.
Namun demikian, pelaksanaan Pilkades masih terkendala regulasi turunan pasca diterbitkannya Undang-Undang Nomor 3, yang hingga kini belum diikuti dengan Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
“Setelah terbit UU Nomor 3, kita masih menunggu aturan turunannya. Perda kita juga masih mengatur masa jabatan 6 tahun dan 2 periode, sementara sekarang sudah menjadi 3 periode, sehingga perlu penyesuaian,” jelasnya.
Padlillah menegaskan, secara prinsip pemerintah daerah siap melaksanakan Pilkades serentak, namun penganggaran pada APBD induk 2026 belum tersedia.
“Kalau masuk di APBD Perubahan, baru bisa dieksekusi sekitar bulan September atau Oktober. Sementara tahapan Pilkades itu minimal enam bulan sebelum pelaksanaan sudah harus dimulai,” katanya.
Ia menyebutkan, apabila tahapan baru bisa dimulai setelah APBD Perubahan disahkan, maka pelaksanaan Pilkades serentak berpotensi bergeser ke tahun 2027.
“Sampai sekarang belum ada keputusan apakah dilaksanakan 2026 atau 2027. Yang jelas, anggaran Pilkades di APBD induk belum tersedia,” pungkasnya.