Pemkab dan DPRD Bangka Tengah Tetapkan Lima Raperda Prioritas dalam Propemperda 2026

 

BANGKA TENGAH, Berliannews.id – DPRD Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) menggelar rapat paripurna penyampaian program pembentukan peraturan daerah (Propem Perda) tahun 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bateng, pada Senin (27/10/2025).

Wakil Bupati Bangka Tengah, Efrianda mengatakan penyusunan perda dilakukan dalam propem perda untuk jangka 1 tahun.

“Pada tahun ini Pemkab Bateng mengusulkan dan menyampaikan propemperda skala prioritas bersama DPRD melalui Bapem Perda DPRD, yaitu sebanyak 5 rancangan perda untuk ditetapkan dalam propem perda tahun 2026,” ungkapnya.

“Dengan rincian 2 propemperda biasa dan 3 propemperda dengan kumulatif terbuka,” sambungnya.

Ia menyampaikan, 2 raperda tersebut yakni pencabutan perda nomor 17 tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan dan lembaga adat desa/kelurahan serta rencana tata ruang wilayah Kabupaten Bangka Tengah 2026-2046.

“Sedangkan 3 raperda kumulatif terbuka, yakni tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah TA 2027, perubahan anggaran pendapatan dan belanha daerah TA 2026 serta pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah TA 2025,” tuturnya.

Efrianda berharap, dengan propemperda 2026 ini pembentukan perda dapat terlaksana secara tertib, teratur, tersistimatis, tata hukum, tidak tumpang tindih serta memperhatikan skala prioritas.

“Kita ingin mengwujudkan pemerintahan dengan prinsip good gorvernance dan clean gorvernance,” imbuhnya.

Facebook
WhatsApp
Scroll to Top