Pemda Bangka Tengah Jalin Kerjasama Dengan Kejari Bangka Tengah 

Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman Bersama Kepala Kejari Bangka Tengah, Abvianto Syaifulloh Menandatangani MoU.

BANGKA TENGAH, Berliannews.id – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) Jalin kerjasama dengan Kejaksaan Negri (Kejadian) Bateng dalam penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara di wilayah Bateng. Kerjasama ini di gelar di Ruang Rapat Besar Kantor Bupati Bateng pada Kamis (05/03/2026).
Bupati Bateng, Algafry Rahman menyambut baik kerjasama ini. Dimana dalam melakukan kebijakan pembangunan daerah, perlu adanya pendampingan dari Kejari Bateng dalam mencegah adanya potensi pelanggaran.
“Fungsi Kejaksaan itu tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga melakukan pendampingan atau juga menyertai pelaksanaan pelaksanaan kegiatan proses hukum, bilamana memang pemerintah daerah harus menjalani proses hukum perdata dan tata usaha negara berkaitan dengan proses pembangunan,” ujar Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman.
Algafry menyadari melalui kerjasama ini dapat memberikan layanan bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk mendapatkan pendampingan hukum.
“Dalam proses-proses pembangunan, ada pendampingan dan ada penasehat hukum dari Kejari Bangka Tengah agar proses pembangunan sesuai dengan aturan yang ada. Itu yang penting dan mampu memberikan ketenangan bagi aparatur kita dalam menjalankan pembangunan di Bangka Tengah. Jika ada hal yang menyimpang dalam proses, maka Kejari Bangka Tengah dapat langsung mengingatkan agar tidak ada pelanggaran yang terjadi,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Kejari Bateng, Abvianto Syaifulloh mengungkapkan melalui kerjasama ini Kejaksaan dapat melakukan langkah preventif terhadapap kebijakan pembangunan yang di lakukan pemerintah daerah.
“Tujuan dari kerjasama ini adalah, Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum mempunyai fungsi preventif, yaitu mendampingi dan mendukung penuh kebijakan pembangunan yang di lakukan pemerintah daerah. Disini kami akan melaksanakan fungsi Jaksa Pengacara Negara, yaitu pendampingan dalam pelaksanaan pembangunan oleh pemerintah daerah. Hal ini supaya tidak ada penyimpangan dari regulasi dan tidak ada kerugian negara yang di timbulkan,” ujar Kepala Kejari Bangka Tengah, Abvianto.
Selain itu dirinya menegaskan jika kedepan tidak hanya mendampingi pemerintah daerah, namun juga kejaksaan akan mewakili pemerintah daerah di pengadilan apabila ada gugatan kenegara.
“Perlu saya sampaikan kepada teman-teman pers, nantinya Kejaksaan tidak hanya mendampingi, namun juga akan mewakili pemerintah daerah di pengadilan, jika ada gugatan perdata maupun permasalahan tata usaha negara. Selama itu kepentingan pemerintah daerah, bisa di wakili oleha jaksa pengacara negara, sesuai dengan UU No 11 Tahun 2004 yang di rubah dengan UU No 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” ujarnya.
Facebook
WhatsApp
Scroll to Top