Kapolres: Status Tersangka Tak Hapus Kewajiban Reklamasi AC

 

BANGKA TENGAH, Berliannews.id – Kapolres Bangka Tengah AKBP I Gede Nyoman Bratasena menegaskan, meskipun AC telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penambangan timah, yang bersangkutan tetap memiliki kewajiban untuk melaksanakan reklamasi di kawasan Komplek Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah.

AC diketahui merupakan pemilik CV Kencana Jaya Mandiri yang sebelumnya menjadi mitra PT Timah dalam kegiatan penambangan di kawasan tersebut.

“Penetapan tersangka tidak menggugurkan kewajiban AC untuk melakukan reklamasi. Karena dia telah melaksanakan penambangan di sana, sesuai perjanjian dengan PT Timah dan Pemda Bangka Tengah, maka pelaksanaan reklamasi harus tetap berjalan,” tegas Kapolres, Jumat (6/2/2026).

Bratasena menjelaskan, tanggung jawab reklamasi merupakan bagian dari komitmen pascatambang yang wajib dipenuhi, terlepas dari proses hukum yang sedang berjalan.

Lebih lanjut, untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas penambangan ilegal di lokasi tersebut, Kapolres menyebut pengamanan utama berada di bawah tanggung jawab PT Timah, mengingat area tambang di Komplek Pemkab Bangka Tengah merupakan wilayah IUP PT Timah.

“PT Timah sudah menempatkan pengawas di lokasi. Kami dari kepolisian juga rutin melakukan patroli sebagai langkah pencegahan dan terus berkoordinasi dengan pengawas di lapangan,” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila ditemukan indikasi adanya aktivitas penambangan kembali atau upaya penambangan secara sembunyi-sembunyi, pihak pengawas akan segera melaporkannya kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti.

“Kalau ada indikasi tambang atau ada yang mencoba sembunyi-sembunyi, itu akan langsung diinformasikan kepada kami,” pungkasnya.

Facebook
WhatsApp
Scroll to Top