Turut hadir dalam rapat kunjungan kerja ini perwakilan dari Pemerintah Pusat, yakni Perwakilan Kementerian Pertanian RI, Direktur Wilayah V Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI, Kepala Bidang Wilayah III Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup RI, dan Kasubdit Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Kementerian Kehutanan RI.

Dari daerah, hadir Gubernur Provinsi Babel yang diwakili Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, jajaran Forkopimda Provinsi, Kepala Daerah/perwakilan dan Ketua/perwakilan DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Belitung Timur, serta perwakilan PT Timah Tbk.

Wakil Bupati Bangka Tengah, Efrianda, turut hadir mewakili Pemkab Bangka Tengah bersama Wakil Ketua DPRD Bangka Tengah, H. Korari Suwondo.

Pertemuan ini membahas pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Provinsi Babel.

Pimpinan Rombongan Komite II DPD RI, La Ode Umar Bonte, menyatakan bahwa kunjungan dan pertemuan tersebut menjadi momentum strategis bagi Babel untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, khususnya terkait implementasi regulasi lingkungan hidup.

“Melalui agenda pengawasan ini, kita berharap dapat mendorong perbaikan tata kelola lingkungan, penguatan sektor pertambangan yang berkelanjutan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

La Ode Umar menambahkan bahwa pemerintah pusat dan daerah diharapkan memiliki tujuan yang sama dalam menanggulangi dampak dan permasalahan lingkungan pasca aktivitas tambang.

“Kita semua harus satu visi dalam mendukung pembangunan dan tetap memperhitungkan dampak ekologi agar selaras dengan keberlangsungan lingkungan hidup di Babel ini,” ucapnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Wakil Bupati Bangka Tengah, Efrianda, menyampaikan bahwa keberlangsungan lingkungan hidup di Provinsi Babel umumnya dan Kabupaten Bangka Tengah khususnya memerlukan perhatian lebih, mengingat sektor pertambangan masih menjadi salah satu penopang ekonomi masyarakat.

“Perlu pengawasan dalam pelaksanaan sesuai undang-undang, serta adanya regulasi yang saling berkaitan antara pemerintah pusat dan daerah terkait perizinan dan tata kelola agar kebijakan di daerah dapat berjalan efektif,” kata Efrianda.

Ia berharap pertemuan ini dapat menjadi solusi bagi pemerintah pusat dan daerah untuk mengatasi dampak lingkungan hidup akibat aktivitas penambangan di Babel.