Tujuh Hari Menambang di Malam Hari, Pelaku Tambang Timah Ilegal Terancam 5 Tahun Bui

 

BANGKA TENGAH, Berliannews.id – Polres Bangka Tengah mengungkap kasus penambangan timah ilegal yang beroperasi di wilayah IUP PT Timah, tepatnya di kawasan Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Kelurahan Padang Mulia, Kecamatan Koba.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Halaman Polres Bangka Tengah, Kamis (5/2/2026).

Kapolres Bangka Tengah, AKBP I Gede Nyoman Bratasena, menjelaskan kronologi kejadian bermula pada Rabu, 21 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, petugas menerima informasi adanya aktivitas penambangan timah di lokasi IUP PT Timah Komplek Pemda Air Risi.

Personel Satreskrim Polres Bangka Tengah kemudian melakukan pengecekan dan berkoordinasi dengan pihak PT Timah untuk memastikan legalitas aktivitas tersebut. Dari hasil konfirmasi, PT Timah menyatakan bahwa Surat Perintah Kerja (SPK) maupun izin operasional di lokasi tersebut sudah tidak berlaku.

“Pihak PT Timah melalui perwakilannya, Andika, berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Bangka Tengah dan membuat laporan resmi,” ujar Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa lokasi tersebut merupakan wilayah IUP PT Timah yang sebelumnya menunjuk CV Kencana Jaya Mandiri sebagai mitra penambangan. CV tersebut diketahui dimiliki oleh AC alias Acing.

SPK penambangan dikeluarkan sejak 1 Juli hingga 30 September 2025. Setelah SPK berakhir, PT Timah menerbitkan Surat Keterangan Operasi Sementara (SKOS) pertama terhitung 1–31 Oktober 2025 sambil menunggu proses perpanjangan SPK.

Selanjutnya, SKOS kedua diterbitkan untuk periode 1–30 November 2025. Setelah SKOS kedua berakhir, AC kembali meminta diterbitkan SKOS ketiga dengan alasan perbaikan lahan akibat musim hujan guna mencegah longsor.

“SKOS ketiga diterbitkan khusus untuk perbaikan dam dan pematangan lahan, bukan untuk aktivitas penambangan, terhitung 10 hingga 31 Desember 2025,” tegas Kapolres.

Namun demikian, pada 21 Januari 2026 petugas menemukan adanya aktivitas penambangan timah darat menggunakan mesin fuso. Tim gabungan Polres Bangka Tengah langsung menghentikan aktivitas tersebut dan mengamankan empat orang pekerja di lokasi, sementara dua pekerja lainnya melarikan diri.

Empat pekerja yang diamankan masing-masing berinisial WR, IR, DT, dan S. Dua pekerja lainnya yang masih dalam pencarian berinisial AG dan DN.

Selain itu, polisi juga memanggil FR selaku koordinator lapangan dan AC sebagai pemilik tambang. Keduanya dipanggil dua kali sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Aktivitas penambangan ini telah berlangsung kurang lebih tujuh hari dan dilakukan pada malam hari,” jelas Kapolres.

Total enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Bangka Tengah. Khusus tersangka FR dan AC, dilakukan pemindahan penahanan ke Rutan Polda Kepulauan Bangka Belitung guna memudahkan proses pemeriksaan lanjutan oleh Brimob Polda Babel.

Para tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Kapolres menambahkan, berkas perkara empat tersangka pekerja tambang telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Bangka Tengah pada 2 Februari 2026. Sementara itu, berkas perkara tersangka FR dan AC dikirimkan ke Kejari Bangka Tengah pada Kamis (5/2/2026).

Facebook
WhatsApp
Scroll to Top