Tahun 2025 ADD di Bangka Tengah Capai 51,7 Miliar Rupiah

Kepala Dinsos PMD Bangka Tengah, Fadlillah.

BANGKA TENGAH, Berliannews.id – Pemerintah Desa (Pemdes) mempunyai 7 sumber pendanaan, salah satunya adalah dana transfer, yang terbagi menjadi Alokasi Dana Desa (ADD) dan dana bagi hasil. Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Bangka Tengah mencatat alokasi dana desa yang tersedia di Pemerintah Kabupaten (Pemkab Bateng) tahun 2025 sebesar Rp51,7 miliar, sementara dana bagi hasil belum mempunyai pagu yang pasti.

Dana bagi hasil yang belum bisa dipastikan ini, karena berasal dari pendapatan bulan Januari sampai Desember yang akan dibagikan ke desa.

Lebih lanjut, estimasi dana bagi hasil di tahun 2024 kemarin berkisar Rp5-7 miliar yang dibagikan ke pemerintah desa seluruh Kabupaten Bangka Tengah.

Pembagian tersebut disesuaikan dengan proporsi masing-masing desa, sedangkan alokasi dana desa langsung dibagikan oleh Dinsos PMD Bateng.

Kepala Dinsos PMD Bateng, Padlilah mengungkapkan ADD Rp51,7 miliar tersebut akan dibagikan ke 56 desa di Bangka Tengah.

“ADD terbesar tahun 2025 diberikan ke Pemdes Perlang sebesar Rp1,3 miliar, urutan kedua Pemdes Lubuk Besar Rp1,09 miliar dan urutan ketiga Pemdes Lubuk Pabrik Rp1,07 miliar. Besaran ini karena (kecamatan) Lubuk Besar ini wilayah desanya luas-luas, jumlah penduduknya banyak, serta memiliki banyak prestasi,” ujarnya, Rabu (29/1/2025).

Sementara itu, penerima ADD terkecil tahun 2025 adalah Pemdes Bukit Kijang dan Pinang Sebatang, karena jumlah penduduknya kecil.

Dikatakan Padlilah, Pemkab Bateng menerapkan hubungan kolaborasi dalam membina pengelolaan keuangan di pemerintahan desa.

Hubungan kolaborasi tersebut mengenyampingkan hirarki lebih tinggi yang dimiliki Pemkab Bateng terhadap pemerintah desa, agar saran dan nasehat dapat diterima.

“Kami menyampaikan ke Pemdes kalau ini harus hati-hati pengelolaannya, karena anggaran ini di berikan bukan secara cuma-cuma, tapi guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Artinya pengelolaan keuangan desa yang diberikan oleh kementerian atau pemerintah kabupaten harus dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya. (sin).

 

Facebook
WhatsApp
Scroll to Top