Ilustrasi Pencabulan/net
BANGKA TENGAH, Berliannews.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.
Kapolres Bangka Tengah, Dr. I Gede Nyoman Bratasena, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Bangka Tengah dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap anak serta menindak tegas segala bentuk kekerasan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 12 Februari 2026, sekitar pukul 04.00 WIB, di salah satu rumah warga di Kecamatan Lubuk Besar. Korban yang masih di bawah umur, berinisial SA, diduga mengalami perbuatan tidak pantas yang dilakukan oleh seorang anggota keluarga yang juga merupakan orang terdekat korban, berinisial JI.
Pelapor, berinisial NA, yang merupakan ibu korban, segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Tengah setelah menerima informasi langsung dari anaknya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Unit IV Sat Reskrim Polres Bangka Tengah langsung melakukan penyelidikan. Pada Jumat, 13 Februari 2026, sekitar pukul 18.45 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Lubuk Besar.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan korban.
“Kami sangat prihatin atas kejadian ini. Polres Bangka Tengah berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak.” tegas Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 418 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak.
“Pelaku terancam pidana penjara maksimal hingga 12 tahun. Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, menjaga anak-anak dari segala bentuk kekerasan, serta segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana,” tambahnya.
Polres Bangka Tengah juga memastikan akan terus memberikan pendampingan terhadap korban serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna menjamin hak-hak korban tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.