BANGKA TENGAH, Berliannews.id -Polres Bangka Tengah melalui Satresnarkoba menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Sungaiselan.
Hasilnya, lima orang warga diamankan dan selanjutnya diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Pangkalpinang untuk menjalani rehabilitasi setelah dinyatakan positif metamfetamin berdasarkan hasil tes urine.
Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, S.I.K., M.I.K., menyampaikan bahwa langkah rehabilitasi tersebut merupakan bentuk pendekatan humanis Polri dalam penanganan penyalahguna narkotika, khususnya bagi mereka yang tidak ditemukan barang bukti kepemilikan narkotika.
“Penanganan ini merupakan bentuk komitmen Polres Bangka Tengah dalam mengedepankan pendekatan rehabilitatif terhadap penyalahguna narkotika. Setelah dilakukan pemeriksaan dan tes urine, lima orang tersebut dinyatakan positif metamfetamin, namun tidak ditemukan barang bukti narkotika. Oleh karena itu, kami berkoordinasi dengan BNNP Pangkalpinang untuk proses rehabilitasi agar mereka mendapatkan penanganan yang tepat,” ujar Kapolres.
Peristiwa tersebut bermula pada Rabu, 08 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, saat anggota Satresnarkoba Polres Bangka Tengah mengamankan lima orang di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Swadaya, Kelurahan Sungaiselan, Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah. Kelima orang tersebut yakni berinisial ES, AH, S, E, dan L.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa dan keluarga dari pihak yang diamankan. Namun, dari hasil penggeledahan tersebut tidak ditemukan barang bukti narkotika.
Selanjutnya kelima orang tersebut dibawa ke Polres Bangka Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengecekan urine.
Dari hasil pemeriksaan urine, kelima orang tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamin.
Menindaklanjuti hasil tersebut, pada Kamis, 09 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, Satresnarkoba Polres Bangka Tengah berkoordinasi dengan BNNP Pangkalpinang dan menyerahkan kelima orang tersebut untuk menjalani proses rehabilitasi.
Kapolres Bangka Tengah menegaskan bahwa Polres Bangka Tengah terus mengedepankan langkah preventif dan rehabilitatif dalam penanganan penyalahgunaan narkotika, serta mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Ini menunjukkan bahwa kepedulian masyarakat sangat penting dalam upaya bersama memerangi penyalahgunaan narkotika. Bagi warga yang melihat hal serupa, sekelompok orang menggunakan narkoba, atau ada yang menawarkan narkoba, segera lapor 110,” tutup Kapolres.