Pelaku saat di amankan di Mapolsek Sungaiselan.
BANGKA TENGAH, Berliannews.id – Setelah sempat buron selama enam bulan, pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) akhirnya berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Sungaiselan, Polres Bangka Tengah. Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (20/05/2025) di wilayah Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Sebelumnya kejadian Curat tersebut terjadi pada Jumat, 29 November 2024 lalu. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian berupa Rokok sebanyak 16 ½ pack, 100 kilogram Beras, dan uang tunai sebesar Rp935.000,- dengan total kerugian ditaksir mencapai jutaan rupiah.
Penangkapan pelaku berhasil di lakukan setelah Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan keberadaan pelaku di Desa Sungai Baung, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Oki, Sumsel.
Mengetahui hal tersebut, Kapolsek Sungaiselan, Iptu. Sugiyanto, SH bersama anggotanya langsung melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan Polsek setempat. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan di mess PT. Modern di wilayah tersebut.
Dari penangkapan tersebut, diketahui pelaku berinisial IW (27), warga Desa Batun, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Oki, Sumsel, yang diketahui telah menetap di Sungaiselan, Bangka Tengah. IW menjalankan aksinya bersama seorang rekannya berinisial SM (58), yang juga berasal dari desa yang sama dan kini berdomisili di Kelurahan Sungaiselan, Kecamatan Sungaiselan. SM sendiri berhasil diamankan di kediamannya di Sungaiselan oleh petugas.
Lebih lanjut di katakanya, dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian di enam lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Sungaiselan.
Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dr I Gede Nyoman Bratasena, S.IK, M.IK melalui Kapolsek Sungaiselan IPTU Sugiyanto, S.H., membenarkan penangkapan terhadap dua pelaku Curat yang meresahkan warga.
“Keduanya sudah kami amankan di Polsek Sungaiselan. IW ditangkap di wilayah Air Sugihan, Kabupaten OKI, Sumsel, sedangkan SM diamankan di Sungaiselan, Bangka Tengah. Keduanya kini menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Sugiyanto.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.