BP2RD: Ritel Modern Jadi Salah Satu Penyumbang PAD

 

BANGKA TENGAH, Berliannews.id – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Bangka Tengah tengah mengkaji potensi penerapan pajak parkir bagi ritel modern sebagai upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala BP2RD Bangka Tengah, Aisyah Sisyilia, mengatakan saat ini ritel modern baru dikenakan dua jenis pajak daerah, yakni pajak bumi dan bangunan (PBB) serta pajak reklame.

Menurutnya, PBB dikenakan karena bangunan ritel modern umumnya memiliki kompleksitas tinggi dan dibangun di atas lahan kosong sehingga memberikan potensi optimalisasi pajak.

Selain itu, seluruh tulisan atau brand yang dipasang oleh ritel modern, baik di pinggir jalan maupun di dinding bangunan, juga dikenakan pajak reklame.

“Sejauh ini, hanya dua itu jenis pajak yang bisa kita pungut berdasarkan undang-undang dan perda yang berlaku di Bangka Tengah,” ujar Sisyilia, Selasa (3/3/2026).

BP2RD sebenarnya tengah mengupayakan penerapan pajak parkir. Namun, kebijakan tersebut belum dapat dilaksanakan karena ritel modern belum mengelola dan memungut biaya parkir secara mandiri.

“Karena yang kita pungut itu pajaknya, bukan parkirnya. Berbeda dengan retribusi parkir di bawah Disperkimhub untuk parkir di tepi jalan,” jelasnya.

Meski demikian, keberadaan ritel modern dinilai tetap memberikan kontribusi cukup besar terhadap PAD Kabupaten Bangka Tengah seiring jumlahnya yang terus bertambah.

Facebook
WhatsApp
Scroll to Top