Bupati Bangka Tengah, Algafry (Kanan Foto) di Dampingi Wakil Bupati Bangka Tengah, Efrianda (Kiri Foto).
BANGKA TENGAH, Berliannews.id – Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman menegaskan bahwa pembayaran zakat fitrah bukan merupakan kewajiban yang ditetapkan oleh pemerintah daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurutnya, zakat merupakan tanggung jawab pribadi masing-masing individu, sehingga tidak ada arahan atau instruksi khusus dari Pemkab Bangka Tengah terkait kewajiban tersebut.
“Zakat fitrah itu kewajiban masing-masing, bukan kami yang mengarahkan,” ujar Algafry Rahman, Rabu (18/3/2026).
Meski demikian, ia mengungkapkan bahwa untuk zakat penghasilan, para ASN di lingkungan Pemkab Bangka Tengah selama ini telah menunaikannya secara rutin melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) setempat.
Algafry juga mengimbau ASN, khususnya yang beragama Islam, untuk tetap menunaikan zakat apabila telah memenuhi syarat, termasuk kepemilikan tabungan atau emas yang telah mencapai nisab selama satu tahun.
“Kalau sudah masuk hisabnya, kami sarankan segera membayar zakat,” katanya.
Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak mengeluarkan kebijakan khusus terkait pembayaran zakat, baik zakat fitrah maupun jenis zakat lainnya. Namun, imbauan tetap disampaikan sebagai bentuk pengingat bagi ASN.
“Tidak ada pemberitahuan khusus, tapi kami mengimbau dan menyarankan agar tetap membayar zakat,” tutupnya.