BANGKA TENGAH, Berliannews.id – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) telah menyampaikan usulan Izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada pemerintah pusat melalui pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Usulan tersebut mencakup sebanyak 13 blok WPR yang tersebar di seluruh kecamatan di Bangka Tengah.
Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, mengatakan usulan WPR tersebut telah disampaikan sejak jauh hari dan saat ini telah diterima oleh pihak terkait.
“Alhamdulillah, usulan kita sudah jauh hari kita sampaikan dan sudah diterima. Kurang lebih kita diberikan 13 blok. Kalau pun nanti ada tambahan, yang bisa mengkroscek diterima atau tidaknya adalah ESDM,” ujar Algafry, Senin (19/1/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah kabupaten hanya sebatas mengusulkan wilayah, sementara keputusan final terkait penetapan WPR sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah provinsi melalui Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Jadi kita hanya mengusulkan sifatnya, tetapi yang memutuskan adalah Provinsi Bangka Belitung melalui dinas pertambangan dan energi,” jelasnya.
Algafry mengungkapkan, 13 blok WPR tersebut tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Bangka Tengah. Setiap kecamatan memiliki titik WPR, meskipun luas wilayahnya berbeda-beda.
“Lokasinya semua kecamatan ada. Jadi titik-titiknya ada semua, 13 blok tersebar di seluruh Kabupaten Bangka Tengah, di setiap kecamatan ada, hanya luasnya saja yang berbeda,” tuturnya.
Dengan adanya usulan WPR ini, Pemkab Bangka Tengah berharap aktivitas pertambangan rakyat ke depan dapat berjalan lebih tertib, legal, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, sekaligus meminimalisir praktik penambangan ilegal di daerah tersebut.