BANGKA TENGAH, Berliannew.id – DPRD Kabupaten Bangka Tengah (Bsteng) menggelar rapat paripurna penyampaian 3 raperda masa persidangan II tahun sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna, pada Selasa (24/2/2026).
Wakil Bupati Bangka Tengah, Efrianda mengatakan ada 3 raperda yang disampaikan, di antaranya raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kab. Bangka Tengah Nomor 15 Tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Desa secara serentak.
Kemudian, raperda tentang perubahan atas perda Kab. Bangka Tengah nomor 16 tahun 2018 tentang Badan Pemusyawaratan Desa serta raperda tentang pencabutan perda Kab Bangka Tengah nomor 17 tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan dan lembaga adat desa/kelurahan.
“Sedangkan 1 raperda tentang rencana tata ruang wilayah tahun 2026-2046 yang terjadwal di masa sidang ke II tahun 2026 belum dapat kita sampaikan, karena masih berproses dalam tahapan teknis untuk mendapatkan persetujuan subtansi dari kementrian agraria dan tata ruang RI,” terang Efrianda.
Ia menambahkan, revisi tiga raperda tersebut dilakukan karena dinilai sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terbaru yang ditetapkan Pemerintah RI. Ketiganya, kata dia, telah melalui pembahasan dan kajian oleh tim pemerintah daerah.
Sementara itu, Ketua DPRD Bangka Tengah, Batianus, mengatakan sejatinya ada empat raperda yang diusulkan pada masa sidang ini. Namun, revisi RTRW masih menunggu persetujuan substansi dari kementerian terkait.
“Kami akan minta anggota komisi untuk mengejar ke Kementrian, sehingga persetujuan subtansi didapatkan dan perda RTRW dapat segera disampaikan ke DPRD,” ujarnya.
Ia mengatakan, 2 perda tentang pilkades serentak dan BPD sudah pernah dikembalikan atau ditunda terlebih dahulu, karena PP belum turun dari Kementrian Desa dan Kemendagri.
“Sehingga kita terpaksa melakukan penundaan, namun kami akan segera melakukan pembentukan pansus dan segera membahas 3 perda yanh disampaikan, khususnya pilkades,” ujarnya.
Batianus berharap pembahasan perda dapat rampung sebelum Agustus 2026. Dengan demikian, ketika masa jabatan kepala desa berakhir, pilkades bisa segera dilaksanakan.
“Pengaturan keuangannya akan kita upayakan di APBD Perubahan. Jika kondisi keuangan daerah memungkinkan, pelaksanaan pilkades bisa dilakukan pada November atau Desember 2026,” pungkasnya.