Dinkes Bateng Peringatkan Bahaya Obat Ilegal Usai Pemusnahan Barang Bukti

Kepala Dinas Kesehatan Bangka Tengah, Zaitun.

BANGKA TENGAH, Berliannews.id Masyarakat Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) diimbau untuk lebih cermat dan berhati-hati dalam membeli obat, khususnya obat yang diperoleh tanpa resep dokter dan tidak memiliki izin edar resmi.

Imbauan tersebut menguat menyusul pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah, yang salah satunya berupa obat-obatan tanpa izin edar yang beredar di masyarakat.

Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana narkotika dan kejahatan konvensional, Kejari Bangka Tengah turut memusnahkan sebanyak 10 dus obat-obatan ilegal yang telah berkekuatan hukum tetap.

Obat-obatan tersebut terdiri dari berbagai jenis, mulai dari salep gatal, obat kuat pria dewasa, obat sakit pinggang, hingga sejumlah produk lain yang tidak diketahui secara pasti kandungan, dosis, maupun manfaat medisnya.

Seluruh obat ilegal tersebut merupakan barang bukti dari perkara pidana, di mana pelaku pengedar telah diproses hukum dan dijatuhi hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

Dinas Kesehatan: Obat Tanpa Izin Sangat Berbahaya

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Bangka Tengah, Zaitun, menegaskan bahwa peredaran obat tanpa izin edar merupakan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat.

“Obat tanpa izin itu sangat berbahaya, karena kita tidak mengetahui komposisi, dosis, maupun efek sampingnya,” kata Zaitun usai menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti di Kejari Bangka Tengah, Kamis (8/1/2026).

Ia menekankan agar masyarakat hanya membeli obat di fasilitas pelayanan kesehatan resmi seperti apotek, klinik, maupun sarana kesehatan lain yang telah memiliki izin.

“Obat-obatan ini biasanya didapat dari toko-toko yang tidak berizin. Kami mengimbau masyarakat jangan tergiur harga murah,” ujarnya.

Zaitun juga mengungkapkan bahwa Dinas Kesehatan Bangka Tengah secara rutin bekerja sama dengan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam melakukan pengawasan peredaran obat di masyarakat.

“Kami bersama BPOM rutin melakukan monitoring ke toko-toko kelontong untuk memastikan apakah mereka menjual obat berizin atau tidak,” jelasnya.

Menurutnya, hanya obat yang memiliki izin edar yang telah melalui uji keamanan, mutu, dan khasiat.

“Kalau obat sudah berizin, kita tahu komposisi, dosis, aturan pakai, dan risikonya. Kalau tidak berizin, dampaknya bisa fatal,” tegas Zaitun.

Facebook
WhatsApp
Scroll to Top