Bawaslu Bangka Tengah Perkuat Pelayanan Hukum Melalui JDIH

 

BANGKA TENGAH, Berliannews.id -Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) melaksanakan kegiatan Rapat Penyebaran Informasi Peraturan Hukum sebagai Bentuk Pelayanan Hukum melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) pada Senin (27/10/2025) di Ruang Rapat Bawaslu Bateng.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperluas pemahaman dan akses masyarakat terhadap produk hukum yang diterbitkan oleh Bawaslu, serta memperkuat layanan hukum yang transparan.

Dalam sambutannya, Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Davitri, menegaskan pentingnya keberadaan JDIH sebagai salah satu bentuk pelayanan publik yang mendukung keterbukaan informasi di lingkungan Bawaslu.

“JDIH menjadi wadah penting dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Melalui platform ini, masyarakat dapat mengakses berbagai peraturan, keputusan, dan pedoman hukum Bawaslu dengan mudah dan cepat. Ini merupakan wujud nyata komitmen Bawaslu dalam membangun transparansi serta memperkuat literasi hukum kepemiluan,” ujar Davitri.

Sementara itu, Kabag Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu Provinsi Babel, Yaumil Ikrom, menyampaikan bahwa kegiatan penyebaran informasi hukum seperti ini merupakan upaya nyata untuk meningkatkan kesadaran hukum di tingkat kabupaten/kota.

“Pelayanan hukum melalui JDIH bukan hanya tentang menyediakan dokumen, tetapi juga bagaimana memastikan masyarakat memahami isi dan fungsi dari produk hukum tersebut. Dengan literasi hukum yang baik, masyarakat dapat berperan aktif dalam mendukung pengawasan Pemilu yang berintegritas,” jelas Yaumil.

Terpisah, Anggota Bawaslu Bateng, Muhammad Tamimi menyampaikan pihaknya berkomitmen untuk terus mengembangkan layanan hukum yang mudah diakses oleh masyarakat melalui JDIH Bawaslu Bateng.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin memperkenalkan JDIH sebagai sumber informasi hukum resmi Bawaslu yang terbuka untuk semua kalangan. Kami berharap masyarakat Bangka Tengah dapat memanfaatkan JDIH untuk memperoleh informasi kepemiluan dan memahami aturan-aturan yang menjadi dasar pelaksanaan pengawasan,” tutur Tamimi.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, ia berharap JDIH dapat menjadi sarana edukatif dan informatif bagi masyarakat dalam memahami hukum kepemiluan serta memperkuat partisipasi publik dalam mewujudkan Pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.

“Setelah kegiatan ini setidaknya ada peningkatan dalam pelayanan hukum melalui JDIH yang bisa diakses oleh seluruh elemen masyarakat,” tukasnya.

Facebook
WhatsApp
Scroll to Top