Wabup Efrianda Bersama Ketua I dan Ketua II DPRD Bangka Tengah Dalam Rapat Paripurna DPR Bangka Tengah.
BANGKA TENGAH, Berliannews.id- Wakil Bupati (Wabup) Bangka Tengah, Efrianda pada Senin (27/10/2025) pagi, mewakili Bupati Bangka Tengah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2026 dan Penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Bangka Tengah.
Dalam kesempatan tersebut, Wabup Efrianda menyampaikan bahwa penyusunan peraturan daerah dilakukan untuk memastikan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pemerintahan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi yang kami lakukan berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan, amanah, dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan semaksimal mungkin, demi kepentingan yang lebih besar dalam sistem negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.
Efrianda juga menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, pemerintah daerah wajib menyusun peraturan daerah dalam waktu satu tahun. Oleh karena itu, Pemkab Bateng mengusulkan lima rancangan peraturan daerah yang harus ditetapkan dalam Propemperda Tahun 2026.
“Di dalam Propemperda Tahun 2026, terdapat dua Raperda utama, yakni Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan dan Lembaga Adat Desa/Kelurahan serta Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Tengah 2026-2046. Sedangkan tiga Raperda kumulatif terbuka meliputi Raperda tentang APBD 2027, Perubahan APBD 2026, dan Pertanggungjawaban APBD 2025,” jelas Efrianda.
Lebih lanjut, Ia berharap agar seluruh pihak dapat bekerja sama dalam menyusun peraturan daerah yang berkeadilan dan memiliki kepastian hukum, serta dapat memberikan manfaat yang besar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Terkait dengan Raperda APBD Tahun Anggaran 2026, Efrianda menjelaskan bahwa tema pembangunan untuk Kabupaten Bangka Tengah pada tahun 2026 adalah “Peningkatan Nilai Tambah Komoditas/Potensi Unggulan dan Kesejahteraan Sosial”. Tema ini dipilih untuk mendukung pencapaian prioritas nasional dan pembangunan provinsi serta sebagai langkah strategis percepatan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Rencana pembangunan ekonomi di Kabupaten Bangka Tengah pada tahun 2026 mencakup berbagai aspek, antara lain target pertumbuhan ekonomi sebesar 3,71–3,84 persen, peningkatan PDRB per kapita sebesar Rp59,31 juta–Rp61,02 juta, serta penurunan tingkat pengangguran hingga 3,90–3,92 persen. Kami berharap APBD 2026 dapat menjadi landasan yang kokoh dalam mewujudkan seluruh cita-cita yang tertuang dalam RPJMD,” ujar Efrianda.
Rapat juga mengungkapkan estimasi pendapatan daerah sebesar 805,1 miliar rupiah, yang mengalami penurunan 14,64 persen dibandingkan dengan target pada APBD tahun 2025, sedangkan belanja daerah disepakati sebesar 866,1 miliar rupiah, berkurang 12,52 persen dari tahun sebelumnya.
“APBD 2026 mengalami defisit sebesar 61 miliar rupiah atau 7,58 persen dari target pendapatan daerah. Kami berharap melalui pengelolaan yang transparan dan efisien, defisit ini dapat ditangani dengan baik untuk mencapai tujuan pembangunan daerah,” pungkasnya.