BANGKA TENGAH , Berliannews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Tengah kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja dalam rangka mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dan Program Prioritas Kapolri dalam pemberantasan narkoba.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, dan dilanjutkan pengembangan pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Desa Air Mesu, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria yang masing-masing berinisial A (24) dan R (37). Penangkapan berawal dari diamankannya tersangka A di sebuah rumah di Desa Perlang. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu toples berisi diduga narkotika jenis ganja serta 51 paket kecil yang diduga ganja yang disimpan di dalam mesin cuci.
Dari hasil pengembangan, petugas kemudian mengamankan tersangka R di kediamannya di Desa Air Mesu. Dalam penggeledahan, ditemukan 26 paket kecil yang diduga narkotika jenis ganja yang disembunyikan di dalam kandang ayam di belakang rumah. Seluruh barang bukti tersebut diakui merupakan milik tersangka.
Dari pengungkapan di dua lokasi tersebut, Satresnarkoba Polres Bangka Tengah berhasil mengamankan barang bukti berupa diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto sekitar 660 gram, terdiri dari 430 gram dari lokasi pertama dan 230 gram dari lokasi kedua. Selain itu turut diamankan uang tunai Rp400.000, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, dua buah toples, satu bal kertas coklat, 21 lembar kertas coklat, serta satu buah gunting yang diduga digunakan dalam aktivitas pengemasan narkotika.
Kapolres Bangka Tengah AKBP Samuel Simanjuntak, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPDA Dedi Sudrajat menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Bangka Tengah dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Polres Bangka Tengah berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat agar bersama-sama berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan sekitar. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan Bangka Tengah yang aman dan bersih dari narkoba,” ujar Kasi Humas.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Bangka Tengah IPTU Heri Hadi Santoso, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan anggotanya.
“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Kepada masyarakat kami mengimbau agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika karena konsekuensi hukumnya sangat berat. Laporkan segera kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegas IPTU Heri Hadi Santoso.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Tengah guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Bangka Tengah mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba. Apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana maupun memerlukan bantuan kepolisian, masyarakat dapat segera menghubungi Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam tanpa dipungut biaya.