DPRD Bangka Tengah Sahkan Raperda Pertanggungjawaban ABPD TA 2025 Menjadi Perda 

 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah menggelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran (TA) 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Senin (27/07/2026).

Rapat dihadiri oleh Bupati Bangka Tengah, Ketua DPRD Kabupaten Bangka Tengah, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah.

Dalam rapat paripurna tersebut, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Bangka Tengah menyampaikan pendapat akhir dan menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ketua DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Batianus, menyampaikan bahwa pengesahan tersebut merupakan wujud komitmen legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran daerah.

“Persetujuan bersama terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan hasil proses pembahasan yang ketat dan transparan antara eksekutif dan legislatif. Kami mengapresiasi kinerja Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, sekaligus memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi strategis agar efisiensi serta efektivitas pengelolaan anggaran pada tahun-tahun mendatang semakin meningkat demi kesejahteraan masyarakat,” ungkap Ketua DPRD.

Sementara itu, Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD atas kerja sama yang telah terjalin selama proses pembahasan Raperda.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD yang telah mencermati, membahas, hingga menyetujui Raperda ini. Catatan, saran, dan masukan yang konstruktif dari legislatif akan menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk terus meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati Bangka Tengah dan pimpinan DPRD Kabupaten Bangka Tengah, kemudian dilanjutkan dengan foto bersama.

Pengesahan Perda tersebut diharapkan menjadi landasan bagi Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dalam mengoptimalkan pelaksanaan APBD serta meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.

Facebook
WhatsApp
Scroll to Top