BANGKA TENGAH, Berliannews.id -Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah bergerak cepat mengatasi persoalan antrean panjang kendaraan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di Bangka Tengah serta sanksi SPBU Nibung. Melalui pertemuan dengan PT Pertamina Patraniaga Bangka Belitung, pihak SPBU Nibung, dan Kepala Desa Nibung, yang digelar hari ini di Ruang Kerja Bupati Bangka Tengah, Selasa (14/07/2026), disepakati bahwa operasional SPBU Nibung yang sempat dijatuhi sanksi tidak bisa menjual bahan bakar jenis Pertalite akan dibuka kembali demi mengurai kepadatan antrean.
Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai ikhtiar pemerintah daerah dalam merespons keluhan masyarakat terkait antrean yang mengular. Ia mengatakan telah meminta langsung kepada pihak Pertamina agar memberikan kembali dukungan operasional bagi SPBU Nibung, terutama untuk pengiriman dan penjualan bahan bakar jenis Pertalite.
“Kami sudah memanggil pihak-pihak terkait dan duduk bersama hari ini, serta meminta agar SPBU Nibung dapat melayani dan menjual kembali bahan bakar jenis Pertalite, karena seperti yang kita ketahui memang keterbatasan jumlah SPBU yang ada sehingga membuat antrean yang panjang. Alhamdulillah, hari ini juga akan segera dikirim Pertalite untuk SPBU Nibung. Tapi kita juga meminta kepada teman-teman SPBU Nibung untuk tetap sesuai dengan aturan dan regulasi, jangan sampai melanggar,” tegas Algafry.
Bupati juga mengimbau agar masyarakat tidak perlu panik karena stok BBM (Bahan Bakar Minyak) dipastikan dalam kondisi aman. Ia meminta masyarakat tidak membeli BBM secara berlebihan hingga harus mengantre sangat panjang. Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa wilayah Bangka justru akan mendapatkan tambahan kuota pasokan, khususnya untuk jenis Pertalite.
Perwakilan dari pihak Pertamina Patraniaga Bangka Belitung, Bintang, membenarkan bahwa pasokan BBM dari depot Pertamina berada dalam posisi aman dan penyaluran berlangsung seperti biasa. Menurutnya, kepadatan yang terjadi akhir-akhir ini murni dipicu oleh kepanikan warga dalam membeli bahan bakar atau panic buying.
“Untuk langkah yang sudah diambil saat ini, dari pihak Pertamina juga sudah mengirimkan stok atau penyaluran prioritas ke SPBU yang memang membutuhkan prioritas lebih,” terang Bintang.
Menanggapi keluhan masyarakat mengenai maraknya aktivitas pengerit, Bintang memaparkan bahwa pihaknya menjatuhkan sanksi tegas kepada SPBU yang terbukti melanggar aturan. Ia mencontohkan kasus sanksi SPBU Nibung yang dijatuhkan setelah Pertamina mengkaji laporan masyarakat serta memeriksa data transaksi dan rekaman CCTV.
“Namun, mempertimbangkan kebutuhan mendesak masyarakat Bangka Tengah yang hanya ditopang oleh sedikit SPBU serta dengan adanya diskusi bersama Bupati Bangka Tengah, kami memutuskan menyudahi sanksi terhadap SPBU Nibung dan langsung mengirimkan pasokan prioritas bahan bakar jenis Pertalite ke SPBU Nibung,” jelasnya.
Bintang juga mengimbau agar pihak pengelola SPBU, terutama para operator di lapangan, untuk tidak melayani para pengerit agar masyarakat umum yang benar-benar berhak menerima dan membutuhkan BBM subsidi bisa mendapatkan bagian mereka dengan adil dan merata.