Empat Pelaku Pencurian TBS Bersenpi di Amankan di Mapolsek Sungaiselan. Foto : Humas Polres Bangka Tengah.
BANGKA TENGAH, Berliannews.id– Sebanyak Empat (4) orang pelaku pencurian tandan buah segar (TBS) sawit di area PT Sinar Mas berhasil diamankan oleh Polsek Sungaiselan, pada Minggu (09/03/2025). Salah satu dari mereka diketahui memiliki senjata api rakitan beserta 16 butir amunisi.
Penangkapan keempat pelaku dilakukan setelah tim Polsek Sungaiselan menerima laporan dan langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan.
Usai di lakukan penyelidikan, Personil Polsek Sungaiselan berhasil meringkus para pelaku, dan keempat pelaku tersebut berisial HP, HR, SH, dan EL. Dari hasil interogasi, dua (2) di antaranya merupakan residivis.
Deri tangan para pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti antara lain, 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 16 butir amunisi tajam kaliber 38, 1 unit mobil Suzuki warna silver, 2 unit sepeda motor, 1 buah egrek, dan 2 batang besi loading, serta buah sawit dengan berat total 1.250 kg.
Kapolres Bangka Tengah AKBP Pradana Aditya Nugraha, SH, S.Ik melalui Kapolsek Sungaiselan IPTU. Sugiyanto, SH menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas aksi pencurian yang meresahkan masyarakat.
“Kami sering menerima laporan terkait maraknya pencurian buah sawit, bahkan ada informasi mengenai pelaku yang membawa senjata api rakitan. Oleh karena itu, pada 18 Februari 2025, kami telah melaksanakan sosialisasi pencegahan pencurian sawit di Polsek Sungaiselan. Kegiatan ini dihadiri perwakilan camat, lurah, seluruh kepala desa, serta perwakilan pembeli buah sawit di masing-masing desa,” ujar IPTU. Sugiyanto pada Minggu (09/03/2025).
Saat ini, keempat tersangka ditahan di Rutan Polsek Sungaiselan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Sementara itu, tersangka H (alias Y) juga dikenakan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.