BANGKA TENGAH, Berliannews.id – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Pemkab Bateng) menandatangani nota kesepakatan sinergi pelayanan informasi dan komunikasi keimigrasian dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Babel, Qriz Pratama, di Ruang Rapat Bupati, Kantor Sekretariat Daerah Bangka Tengah, Rabu (17/09/2025).
Kesepakatan ini menjadi langkah inovatif untuk mendekatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat hingga tingkat desa, sekaligus memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dengan Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam sambutannya, Bupati Algafry menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Kepulauan Bangka Belitung atas sinergi yang terjalin.
“Terobosan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi layanan keimigrasian secara tepat, akurat, efektif, dan efisien,” ujarnya.
Ia menambahkan, kesepakatan ini mencakup pembentukan Agen Literasi Keimigrasian yang diharapkan dapat menjadi perpanjangan tangan informasi keimigrasian di desa-desa.
“Teknologi berkembang tanpa batas, dan permasalahan yang kita hadapi juga semakin kompleks. Karena itu, sinergi ini penting untuk menjaga ketertiban, keamanan, sekaligus menjunjung tinggi hak asasi manusia hingga menjangkau ke desa,” katanya.
Bupati berharap, melalui penandatanganan nota kesepahaman ini, wawasan, dan pengetahuan pemerintah daerah hingga ke desa-desa dapat semakin bertambah dalam membangun Kabupaten Bangka Tengah.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Babel, Qriz Pratama, mengatakan bahwa penandatanganan ini sejalan dengan upaya pemerintah menghadirkan informasi keimigrasian yang lebih dekat kepada masyarakat, khususnya di Bangka Tengah.
“Tujuan utama dari nota kesepahaman ini adalah memberikan pelayanan informasi keimigrasian, deteksi dini keberadaan orang asing, serta pencegahan tindak pidana perdagangan orang. Mengingat kompleksitas pergerakan orang, baik yang datang maupun keluar negeri, sinergi ini juga untuk meningkatkan peran Kantor Imigrasi hingga ke pelosok desa,” ucapnya.
Acara penandatanganan turut dihadiri Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Wakil Bupati Bangka Tengah, Sekretaris Daerah, para asisten dan staf ahli Setdakab Bateng, serta jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemkab Bangka Tengah.