Ombudsman Soroti Dugaan Pemadaman Gardu oleh Oknum PLN

 

PANGKALPINANG, Berliannews.id -Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung angkat bicara terkait viralnya pemberitaan mengenai insiden pemadaman gardu listrik di Kabupaten Bangka yang terjadi pada Selasa (18/11/2025).

Kasus ini mencuat setelah Bupati Bangka, Fery Insani, meluapkan kemarahannya atas dugaan bahwa seorang oknum petugas PLN memutus aliran listrik karena tidak mau ikut antre untuk mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM).

Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy, menyayangkan tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum tersebut. Ia menilai peristiwa ini bukan sekadar urusan teknis terkait listrik padam, namun menjadi indikator adanya potensi arogansi dalam pelayanan publik yang tidak boleh dibiarkan.

Dugaan tindakan mematikan gardu sebagai bentuk “balasan” merupakan pelanggaran serius terhadap etika pelayanan publik.

“Listrik ini hak masyarakat, bukan alat bagi oknum untuk melampiaskan kekesalan. Kalau benar seorang petugas mematikan gardu karena tidak mau antri BBM, itu bentuk penyalahgunaan wewenang. Dan tindakan seperti ini tidak bisa dianggap sepele,” ujar Yozar, Selasa (18/910/2025).

Ia menilai, insiden ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap PLN sebagai penyedia layanan
vital. Apalagi, pelayanan listrik bukan sekadar fasilitas bagi sebagian warga, namun layanan yang
sangat penting dan seharusnya terbebas dari motif pribadi, emosional, maupun tindakan spontan yang merugikan masyarakat.

Tak hanya itu, Ombudsman Babel meminta pimpinan PLN Wilayah Bangka Belitung turun tangan langsung. Bukan sekadar memberikan klarifikasi di media, tetapi memastikan adanya pemeriksaan
internal yang menyeluruh. Pihaknya juga menekankan bahwa publik berhak tahu apa sebenarnya yang terjadi apakah benar pemadaman dilakukan secara sengaja, siapa petugas yang bertugas
saat itu, dan bagaimana prosedur pemadaman dilaksanakan.

Ombudsman Babel juga mengingatkan bahwa jika terbukti ada oknum yang bertindak di luar SOP, bentuk pembinaan hingga sanksi harus diberikan tanpa ragu. Tidak boleh ada toleransi terhadap
tindakan yang mengarah pada arogansi pelayanan publik.

“Tidak boleh ada lagi arogansi sesama penyelenggara layanan publik. Termasuk tindakan yang mengedepankan ego pribadi atas kepentingan masyarakat. Ombudsman juga berkomitmen untuk terus memantau proses investigasi internal yang akan dilakukan PLN” tutur Yozar. (SA)

Facebook
WhatsApp
Scroll to Top