Kasus Tipidkor Tahura Bungkit Mangkol, Kejari Bateng Tetapkan dan DP dan LA Jadi Tersangka

 

BANGKA TENGAH, Berliannews.id – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Bangka Tengah (Kejari Bateng) melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap DP dan LA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor), Selasa (16/9/2025).

Diketahui DP dan LA merupakan pasangan suami istri yang berkerja di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangka Tengah.

Kejari Bateng, M. Husaini mengatakan Tipidkor yang dilakukan DP dan LA terkait dana kontribusi kerjasama pembangunan strategis yang tidak terelakan antara DLH Bateng dan PT. XL Axiata Tbk di Kawasan Taman Hutan Raya (TAHURA) Bukit Mangkol Bangka Tengah pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2024.

“Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Bangka Tengah mengenai perhitungan kerugian keuangan negara/daerah tersangka telah menggunakan dana sebesar Rp162.238.000 untuk kepentingan pribadi maupun keluarganya,” ungkap M. Husaini.

“Sehingga tidak sesuai dengan ketentuan RPP maupun PKS yang telah disepakati,” sambungnya.

Lebih lanjut, terhadap tersangka DP akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang.

“Sedangkan tersangka LA akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pangkalpinang, masing-masing tersangka dilakukan penahanan terhitung hari ini Selasa, 16 September 2025 sampai dengan 5 Oktober 2025,” pungkasnya.

Facebook
WhatsApp
Scroll to Top