Soal Tuntutan Mantan Karyawan Aon, Pihak Manajemen Akui Belum Bisa Kasih Opsi Terbaik

Kepala DPMPTK Bangka Tengah, Wiwik Susanti

BANGKA TENGAH, Berliannews.id – Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTK) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) telah mendapatkan kabar dari pihak perusahaan CV MAL dan PT MHL terkait tindak lanjut pertemuan dengan mantan karyawan yang difasilitasi pemerintah pada tanggal 13 Januari 2025.

Pada pertemuan tersebut masing-masing perwakilan perusahaan dan mantan pekerja telah menyatakan pendapatnya serta berkomitmen menunggu kabar dari top manajemen CV MAL dan PT MHL paling lama 20 Januari 2025.

Kepala DPMPTK Bangka Tengah, Wiwik Susanti mengungkapkan pihaknya sudah mendapatkan kabar tindak lanjut dari perusahaan kelapa sawit CV MAL dan PT MHL.

“Pihak perusahaan sudah memberikan jawaban, bahwa pihak manajemen belum bisa memberikan opsi-opsi terbaik,” ujarnya, Kamis (23/1/2025).

Wiwik Susanti menuturkan, pihak perusahaan CV MAL dan PT MHL belum bisa memenuhi keinginan mantan karyawan sesuai dengan pertemuan tanggal 13 Januari 2025, termasuk pesangon.

Maka dari itu, DPMPTK Bangka Tengah menyarankan solusi kepada mantan karyawan di antaranya mengajukan penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan UU No 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Kemudian, bagi pekerja yang sudah menandatangani perjanjian bersama untuk segera mengajukan permohonan eksekusi ke PHI.

Namun, bagi pekerja yang belum, bisa melakukan perundingan Bipartit. Apabila terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak, maka dapat menandatangani Perjanjian Bersama (PB) dan jika belum ada kesepakatan maka dapat mengajukan perselisihan industrial ke bidang tenaga kerja. (sin)

Facebook
WhatsApp
Scroll to Top