Aktifitas Pertambangan Ilegal di Blok Merbuk WIUPK PT Timah.
BANGKA TENGAH, Berliannews.id – Kawasan Blok Merbuk WIUPK PT Timah kembali dijarah oleh oknum-oknum penambang, yang mana mereka melakukan penambangan timah secara ilegal dikawasan tersebut.
Padahal beberapa waktu lalu aktivitas ilegal dikolong itu sudah ditertibkan oleh Tim Gabungan, bahkan para penambang menandatangani surat penyataan tidak akan melakukan penambangan hingga memiliki legalitas yang sah.
Namun penyataan itu di khianati oleh beberapa oknum-oknum penambang, yang diduga dibekingi oleh oknum dari institusi tertentu sehingga mereka berani melakukan aktivitas penambangan timah dikawasan itu.
Dari pantauan di lokasi pada Sabtu (15/2/25), terdapat hampir 10 unit Ponton Isap Produksi ilegal beraktivitas secara ilegal dikolong tersebut, namun belum diketahui otak dari aktivitas itu.
Untuk kita ketahui, Kepolisian Resor Bangka Tengah bersama Tim Gabung sudah 5 kali melakukan penertiban di Blok Merbuk, dan penertiban terakhir dilakukan pada Senin (3/2/25) lalu.
Namun setelah beberapa pekan berlalu, kembali kolong itu di jarah oleh oknum-oknum penambangan.
Sebelumnya PT Timah telah mendapat mandat dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM dengan penerbitan surat tertanggal 18 November 2024, tentang pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) blok Kenari, Merbuk dan Punguk, yang di tandatangani langsung oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Dengan dasar tersebut secara hukum blok Merbuk dan Kenari eks Koba Tin menjadi hak, dan tanggung jawab PT Timah dalam hal pengawasan serta aktivitas penambangan.