Kewajiban Pasca Tambang PT. Koba Tin Terhenti Sejak 2021, Padahal Dana Masih Tersisa USD 8 Juta
BANGKA TENGAH, Berliannews.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Batianus mengungkapan masih adanya kewajiban pasca tambang PT. Koba Tin yang belum diselesaikan.
Batianus mengatakan pelepasan jaminan pasca tambang telah dilakukan sejak 2014 dan hingga tahun 2021 dengan total pencairan dana sebesar 52,12 persen dari USD 16.737.587.00., sedangkan dana jaminan pasca tambang yang tersisa saat ini sebesar USD 8.014.217.53.
“Kami sudah melakukan RDP dengan Aliansi Lingkar Tambang Koba, yang menuntut kewajiban pasca tambang PT. Koba Tin, yang sampai hari ini belum selesai 100 persen, terakhir tahun 2021 dan beberapa tahun ini tidak ada pelaksanaan, baik itu reklamasi maupun CSR,” ungkap Batianus, Senin (10/2/2025).
“Pencairan dana itu baru sebesar 52,12 persen, dan masih sisa USD 8.014.217.53., artinya masih ada anggaran yang mestinya dilaksanakan Kementrian ESDM, baik melakukan reklamasi maupun pemberdayaan masyarakat melalui CSR,” sambungnya.
Ia menyampaikan, DPRD Bangka Tengah akan mendorong kewajiban pasca tambang PT. Koba Tin.
“Kami akan melakukan rapat internal terlebih dahulu, apakah akan dibentuk pansus dan melakukan konsultasi lagi ke Kementrian ESDM, yang jelas DPRD akan mendorong PT Koba Tin melalui ESDM untuk melaksanakan kewajiban pasca tambang yang masih tersisa,” terangnya.
Batianus menuturkan, kewajiban ini bertujuan untuk memulihkan kembali lingkungan pasca tambang dan mendorong pertumbuhan ekonomi, dengan cara pemberdayaan masyarakat sekitar.
“Semuanya akan kami telusuri lagi, agar lebih jelas,” pungkasnya. (sin)