Bupati Apresiasi Kejari Bateng Berhasil Kembalikan Uang Negara 1,3 Miliar 

Bupati Algafry Saat Menunjukan Surat Serah Terima Dana Hasil Lelang Sebesar Rp1,3 M Bersama Kajari Bangka Tengah, Kapolres Bangka Tengah dan Kepala PN Koba.

BANGKA TENGAH, Berliannews.id – Telah berhasilnya Kejaksaan Negri (Kejari) Bangka Tengah mengembalikan kerugian negara lebih dari Rp1,3 Miliar, dari Dua perkara Mineral dan Pertambangan (Minerba) di Bangka Tengah. Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman mengapresiasi kinerja Kejari Bangka Tengah bersama Pengadilan Negri Koba dan Polres Bangka Tengah, yang telah bersinergi dalam penyelesaian kasus Minerba di daerahnya.

“Saya sangat apresiasi sekali, saya sejak tahun 2009 sudah menjadi Anggota DPRD Bangka Tengah, dan sekarang menjadi Bupati Bangka Tengah, baru kali ini saya menyaksikan sekaligus menerima anggaran dari proses lelang seperti ini,” ujar Bupati Algafry pada Senin (10/03/2025).

Lebih lanjut di katakan Algafry, jika pihaknya sangat bersyukur atas keberhasilan ini, dan dana tersebut akan di pergunakan sesuai ketentuanya.

“Kita bersyukur hari ini Pemerintah Daerah Bangka Tengah menerima dana hasil daripada lelang oleh Kejaksaan dan hasil dari putusan Pengadilan sebesar Rp1,3 M. Maka selanjutnya kita akan melaksanakan apa yang menjadi petunjuk teknis penggunaan anggaran tersebut. Ini semuanya akan kita laksanakan sesuai dengan ketentuanya. Tentunya saya mengucapkan ribuan terimakasih kepada Kepala Kejari, Ketua Pengadilan Negri Koba, dan Kapolres Bangka Tengah atas sinergi yang telah kita bangun dalam membangun pemerintahan dan melayani masyarakat.,” ujarnya.

Nantinya dana tersebut akan di gunakan untuk revitalisasi kawasan lahan yang rusak oleh kasus Minerba ini di Bangka Tengah, yakni di Desa Pasir Garam Kecamatan Simpang Katis dan Kecamatan Lubuk Besar. Dimana dana tersebut berasal dari hasil lelang Dua perkara Minerba yang di lakukan oleh Aiwe dan Suharli.

Facebook
WhatsApp
Scroll to Top