25 Adegan Diperagakan Dalam Rekontruksi Peristiwa Maut Desa Batu Bertiga
BANGKA TENGAH, Berliannews.id – Sebanyak 25 adegan di peragakan dalam rekontruksi peristiwa maut yang menewaskan pria berusia 22 tahun berinisial P, warga Desa Batu Bertiga Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah, setelah di tikam rekanya sendiri berinisial T (21) saat nongkrong di desanya pada Jumat (11/07/2025) lalu.
Dalam rekontruksi yang di gelar di Mapolres Bangka Tengah pada Kamis (24/07/2025) pagi, terpampang jelas adegan per adegan yang di peragakan oleh pelaku, dan para saksi yang ada pada saat kejadian terjadi. Mulai dari kedatangan pelaku, perkelahian antara korban dan pelaku, hingga korban di bawa oleh para saksi yang juga merupakan rekanan korban ke Puskesmas Lubuk Besar.
Dalam reka adegan tersebut, diketahui sebelumnya, korban dan pelaku, serta Dua orang rekanya yang menjadi saksi nongkrong bersama dan mengkonsumsi kratom. Namun di tengah aktifitas tersebut, korban dan pelaku terlibat cekcok dan berakhir perkelahian.
Pelaku sempat pulang kerumahnya dan mengambil senjata tajam dan kembali ke lokasi kejadian. Kemudian pelaku langsung mendatangi korban sembari mengumpat dan langsung melakukan penusukan kepada korban. Dalam adegan tersebut, di ketahui walau korban sempat tertusuk di bagian perut, korban sempat melawan dan menindihi pelaku. Namun naas, pelaku kembali berhasil menusuk punggung korban sehingga korban tak berdaya.
Melihat hal tersebut, kedua rekanya langsung melerai dan berusaha melakukan upaya penyelamatan. Namun sayangnya, walau sempat mendapatkan perawatan medis, nyawa korban tak tertolong dan meninggal dunia.
“Hari ini kita melakukan rekontruksi penganiayaan yang berakibat korban meninggal dunia subsider dengan pasal pembunuhan. Rekontruksi ini kita laksanakan sebanyak 25 adegan. Kita saksikan sendiri, di adegan ke-16 merupakan penikaman pertama, dan adegan ke-19 penikaman yang kedua,” ujar Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, Iptu. Imam Satriawan pada Kamis (24/07/2025).
Menurutnya, rekontruksi ini merupakan rekanan ulang atau peristiwa pidana untuk meyakinkan penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan.
“Motif pelaku disini sudah di gambarkan juga di adegan ke-4, dimana adanya kesalahpahaman yang berujung cekcok hingga perkelahian. Pelaku kita kenakan Pasal 351 ayat 3 Subsider Pasal 338 dengan ancaman 20 tahun penjara,” ujarnya.