Tersangka SB beserta barang bukti Sabu seberat 3,22 gr saat di amankan di Mapolres Bangka Tengah.
BANGKA TENGAH, Berliannews.id -Kepolisian Resor (Polres) Bangka Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan menangkap seorang tersangka berinisial SB (31), warga Dusun Ulak Kedondong, RT.003/RW.001, Desa Ulak Kedondong, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan.
Penangkapan yang dilakukan pada Rabu (19/02/2025), sekitar pukul 11.00 WIB ini di lakukan di sebuah rumah di Desa Katis Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, yakni 1 paket besar dan satu 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus plastik strip bening, dengan total berat bruto 3,22 gram. Kemudian 2 bal plastik strip bening kosong, 1 buah sekop dari potongan sedotan plastik, dan barang bukti lainya.
Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui Kasi Humas Iptu Erwin Syahri, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas Satresnarkoba Polres Bangka Tengah menerima laporan polisi.
“Tersangka SB ini ditangkap saat berada di lokasi kejadian. Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti yang diduga sabu. Setelah di interogasi, tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya,” ujar Kasi Humas pada Kamis (20/02/2025).
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, tersangka yang berprofesi sebagai petani ini diduga memiliki peran sebagai pemilik, penyimpan, penguasa, dan perantara dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
“Kami berharap penangkapan ini dapat memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Bangka Tengah,” jelas Iptu Erwin.
Kapolres Bangka Tengah melalui Kasi Humas mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka diduga kuat melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.