Kapolsek Koba Bantah Dua Anggotanya Terlibat Penambangan Kolong Merbuk

Proses Penghentian Tambang Ilegal di WIUPK Blok Merbuk.

BANGKA TENGAH, Berliannews.id – Terkait adanya isu adanya keterlibatan Dua orang personil Polsek Koba dalam pertambangan ilegal di Kolong Merbuk, yang saat ini telah masuk dalamWIUPK PT Timah. Kapolsek Koba, IPTU Mardiansyah dengan tegas membantah hal itu.

“Tentang masalah ini, keduanya sudah saya panggil, dan dari keterangannya, mereka mengaku tidak terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal di kolong itu,” ujarnya Senin (17/2/25).

Lanjut IPTU Mardian, dirinya tidak segan-segan menindak tegas apabila ada anggotanya yang terlibat dalam aktivitas ilegal dikawasan itu.

“Tentunya saya akan berkoordinasi dengan Propam Polres kalau anggota saya yang terlibat dalam aktivitas ilegal itu,” ucap Mardian.

Lebih lanjut dikatakan IPTU Mardian, terkait isu yang dihembuskan SP, menurutnya isu tersebut tidak benar, dan itu sengaja dihembuskan karena faktor kekesalan yang bersangkutan.

“Apa yang disampaikan oleh salah seorang warga itu tidak benar, isu sengaja dihembuskan SP karena kesal Ponton-ponton yang dia koordinir di tertibkan, sehingga dengan sengaja menghembuskan isu ini,” ujarnya.

Masih kata IPTU Mardian, penertiban Ponton-ponton yang diduga dikoordinir SP ini dilakukan karena yang bersangkutan tidak mengindahkan himbauan, dan masih tetap beraktivitas di Blok Merbuk.

“Itukan kawasan IUP PT Timah, yang mana sebelumnya sudah dibuatkan surat penyataan agar tidak menambang dikawasan itu, tapi SP ini tetap menambang, sedangkan yang lainnya tidak bekerja lagi, makanya ditindak tegas,” tuturnya.

Terpisah, Kasi Propam Polres Bangka Tengah IPTU Endang Hidayat menyebutkan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap kedua personel Polsek Koba itu.

“Keduanya sudah kita lakukan pemanggilan untuk klarifikasi, dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan, apabila keduanya ini terlibat penambangan dikawasan itu, tentunya akan diproses secara aturan Polri,” tegasnya.

Facebook
WhatsApp
Scroll to Top