Januari 2025, Sat Resnarkoba Polres Bateng Ungkap 5 Kasus Narkotika, BB Capai 36,15 Gram Sabu
BANGKA TENGAH, Berliannews.id – Sat Resnarkoba Polres Bangka Tengah (Bateng) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Bangka Tengah sebanyak 5 kasus dengan total barang bukti 36,15 gram sabu.
“Operasi Antik Menumbing tahun 2025 yang dilaksanakan sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 31 Januari 2025 berhasil mengungkap 5 kasus di antaranya 3 kasus Target Operasi (TO) dan 2 kasus lainnya NON TO, dengan 5 tersangka laki-laki,” ungkap Polres Bateng AKBP Pradana Aditya Nugraha kepada awak media, Kamis (17/2/2025).
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu 36,15 gram sabu dengan TKP di Kecamatan Lubukbesar dan Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah,” sambungnya.
Tiga tersangka TO yang berhasil diamankan yaitu Jemi (48), warga Desa Lubukpabrik dengan barang bukti 9,13 gram sabu tertangkap di Desa Kulur, Jeki (32), warga Desa Sarangmandi dengan barang bukti 16,32 gram sabu, tertangkap di Desa Sarangmandi, Ben (28), warga Desa Sarangmandi, dengan barang bukti 6,65 gram sabu, tertangkap di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Raya Sungaiselan.
“Kemudian dua tersangka NON TO, yakni Man (34), warga Desa Lubukpabrik dengan barang bukti 0,31 gram sabu, tertangkap di Kelurahan Sungaiselan, tersangka lainnya Samsul (39), warga Kelurahan Sungaiselan dengan barang bukti 2,74 gram sabu, tertangkap di Kelurahan Sungaiselan,” ungkapnya.
Dikatakan AKBP Pradana Aditya Nugraha, para tersangka mengedarkan atau menjual narkotika tersebut umumnya kepada para witaswasta, buruh harian dan nelayan.
“Umumnya diedarkan kepada wiraswasta, buruh harian lepas dan nelayan,” ujarnya.
AKBP Pradana menerangkan akibat perbuatan tersangka telah melakukan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, untuk itu tersangka dikenakan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Pasal yang dilanggar adalah UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Pasal 114 Ayat (1), Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (1), Ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.000 miliar,” pungkasnya. (sin)