Pelaku saat di amankan di Mapolsek Koba
Bangka Tengah, Berliannews.id – Pelaku pencururian sepeda motor berinisial MIY (28) berhasil di tangkap personil Polsek Koba Kabupaten Bangka Tengah pada Minggu (02/02/2025) dini hari. Pelaku di tangkap di persembunyianya di Desa Baturusa, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.
Kapolres Bangka Tengah AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas I.PTU. Erwin Syahri menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor Yamaha Vixion berwarna hitam dengan nomor polisi BN 6129 CL, pada Minggu (22/12/2024) sekitar pukul 03.00 WIB di halaman rumah korban, yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta II, Kelurahan Simpang Perlang, Kecamatan Koba.
“Korban menyadari kehilangan sepeda motornya saat hendak keluar rumah pada pukul 06.30 WIB. Sebelumnya, kendaraan tersebut sempat digunakan oleh suaminya pada malam sebelumnya dan terakhir terlihat oleh saksi sekitar pukul 01.15 WIB. Mengetahui hal ini, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Koba,” ujar IPTU Erwin Syahri.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Koba yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AIPTU. Doni Hariansyah, S.H langsung melakukan penyelidikan intensif dan akhirnya mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku.
“Pada Minggu (2/2/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, tim kami menerima informasi bahwa terduga pelaku berada di sebuah rumah di Desa Baturusa, Kecamatan Merawang. Tim segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku pada pukul 03.50 WIB tanpa perlawanan,” ujar IPTU. Erwin Syahri.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut dan menyembunyikannya di Kota Pangkalpinang. Petugas pun berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor curianya.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan memastikan kendaraannya dalam keadaan terkunci dengan aman. Jika ada kejadian serupa atau informasi terkait tindak kejahatan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” tambah IPTU. Erwin Syahri.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Koba dan akan dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Bangka Tengah untuk proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.