MY saat di amankan di Mapolsek Koba
BANGKA TENGAH, Berliannews.id – Seorang pencuri karpet tambak udang di CV. TLTA Kecamatan Koba berinisial MY (30) berhasil di tangkap jajarang Polsek Koba pada Kamis (23/01/2025).
Kapolres Bangka Tengah AKBP. Pradana Aditya Nugraha, S.IK, SH melalui Kasi Humas, Iptu. Erwin Syahri membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar, kita telah mengamankan seorang pelaku pencurian karpet tambak udang. Pelaku ini beraksi di sebuah tambak milik CV. TLTA di wilayah Koba,” ujar Iptu. Erwin.
Di jelaskan Iptu. Erwin, kejadian pencurian ini pertama kali diketahui oleh korban pada tanggal 10 Januari 2025. Mengetahui hal ini, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Koba pada tanggal 16 Januari 2025.
“Atas laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Koba langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi dari masyarakat, kita berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku pada Kamis (23/01/2025) hari ini,” ujarnya.
Dalam menjalankan aksinya, di katakanya Iptu. Erwin, pelaku menjalankan aksinya dengan cara menyobek karpet tambak udang menggunakan benda tajam. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5.000.000.
“Pelaku mengambil karpet tambak udang jenis HDPE yang berukuran cukup besar. Karpet ini memiliki peranan penting dalam proses budidaya udang. Saat di tangkap, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor dan 1 lembar karpet tambak HDPE warna hitam. Atas perbuatannya, MY dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujarnya.